Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Foto
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melaksanakan apel rutin Senin pagi yang berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Jalan Santawi Nomor 94 A, Senin 29/12/25.
Foto
humas
Komitmen Bawaslu Kabupaten Bondowoso dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel kembali ditunjukkan melalui kehadirannya dalam Rapat Penguatan Kapasitas Kelembagaan Implementasi Akuntabilitas Keuangan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Puncak Permai,
Foto
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menghadiri kegiatan Konsolidasi Perempuan Pengawas Pemilihan Umum dan Masyarakat Sipil dalam rangka mewujudkan ekosistem pemilu yang inklusif, anti kekerasan, serta berbasis transformasi digital.
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 pada Senin pagi, 22 Desember 2025, dengan suasana yang berbeda dan penuh makna, Keunikan upacara kali ini terletak pada seluruh petugas upacara yang melibatkan perempuan, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas peran s
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar rapat pembahasan Indikator Kinerja Individu (IKI) di Aula Pengawasan Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso lantai dasar, Jumat (19/12/2025) pukul 10.00 WIB.

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.