Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Foto
humas
Bondowoso — Senin, 8 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan Apel Pagi rutin di halaman kantor Bawaslu, Jalan Santawi 94A Bondowoso,Apel diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat, staf teknis, serta ASN Bawaslu Bondowoso.
Foto
humas
Semangat kebersamaan tampak jelas di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada Jumat pagi 5 Desember 2025.
Foto
humas
Sering kita dengar Pepatah “tak ada rotan, akarpun jadi” seolah menjadi gambaran semangat kerja Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Meski sering dianggap tidak berada pada masa tahapan krusial, Bawaslu tetap menunjukkan produktivitas tinggi melalui berbagai kegiatan pengawasan dan administrasi kelembaga
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso turut hadir dalam kegiatan Rapat Pimpinan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya, Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari 30-02 Desember 2025 tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat (Kasek), dan Koordinator Sekr
foto
humas
Pada tanggal 1 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar Apel Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-54 di halaman Kantor Bawaslu, Taman Sari, Jalan Santawi 9 A4 Bondowoso, pada Senin pagi.(08:00)Wib

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.