Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Foto
humas
Dalam upaya memperkuat kinerja kelembagaan di tingkat kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan monitoring kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada Kamis (10/7/2025).
Foto
humas
Bondowoso, 9 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar kegiatan senam bersama bertajuk "Senam Happy Wednesday" di halaman depan Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Santawi, Kelurahan Nangkaan, Rabu pagi (9/7).
Foto
humas
Bondowoso – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin, 7 Juli 2025.
Foto
humas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi dan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Semester 1 Tahun 2025, pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso.
Foto
humas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.