Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Foto
humas
Di tengah pelaksanaan uji petik yang masih berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso tetap konsisten menjalankan program peningkatan kualitas layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rabu (6/8/25)
Foto
humas
Dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Bondowoso turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan "Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri (03/08/2025). 
Foto
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat internal yang berlangsung di Aula Pengawasan Lantai Dasar pada Selasa (5/8).
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso, melalui Divisi Pengawasan, mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Foto
humas
Bupati Bondowoso menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso di Pendopo Raden Bagus Asra pada hari kamis kemarin. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Bupati Bondowoso yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten I, Plt.

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.