Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
foto
humas
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso Nani Agustina, mengikuti rapat kerja nasional secara daring melalui aplikasi Zoom bersama Ketua Bawaslu RI dan seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, pada Senin (14/07/2025) Kegiatan di mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.0
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan rapat internal Divisi Pencegahan yang berlangsung di Ruang Podcast Bawaslu lantai II, Senin (14 Juli 2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Sholikhul Huda, dan dihadiri oleh Kasubag serta seluruh staf Divisi Pencegahan.
Foto
humas
Dalam upaya memperkuat kapasitas internal dan meningkatkan sinergi kerja, Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan rapat internal perdana yang digelar pada hari Senin, 14 Juli 2025 di Aula Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bondowoso lantai dasar.
Foto
humas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan rutin Apel setiap Senin pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, serta mempererat koordinasi antar pegawai dan staf di lingkungan Bawaslu.
Foto
humas
Dewita Hayu Sihinta, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, memberikan arahan dalam kegiatan supervisi dan monitoring yang digelar di Aula Pengawasan, lantai dasar Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso.

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.