Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (14/08/20) , Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 diadakan rapat untuk persiapan kegiatan" Rapat Daring pengawasan Bawaslu Bondowoso, Rapat diadakan di ruang aula 2 Bawasl
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (17/08/20) , Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-75 di aula kantor Bawaslu sekaligus menyaksiakan detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ya
humas
https://www.instagram.com/p/CDfYgWbhlEw/?utm_source=ig_web_copy_link bondowoso.bawaslu.go.id (5/7/20) , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan pada Senin (4 Agustus 2020) hadir dalam kegiatan Pleno tersebu
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (30/07/20) , Pilkada Serentak 2020 Bawaslu Bondowoso Tidak ada Ada Pengawasan tahapan proses Pemilu namun fungsi Bawaslu sebagai pengawas terus di
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (27/07/20) , Dalam rangka mengawasi tahapan pemilukada di tengah pandemi Corona Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengikuti trik Bagaimana cara yang benar dalam mengawasi pemilu ser

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.