Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (7/5/20) , Kali ke dua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Melaksanakan Agenda Ngabuburit Online via Zoom yang di ikuti Kordiv yang menangani kehumasan dan 1 orang staf di 38 Kabupaten kota Se Jawa timur, ngabuburit kali ini mengambil tema menentukan angle dan lea
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (02/05/20) , Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020, membuka secara resmi penyelenggaraan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring.
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (30/04/20), Bulan Ramadhan kali ini tidak seperti Bulan Ramadhan sebelumnya Rakor yang biasanya di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan 38 Kabupaten Kota Se Jawa Timur di
humas
bondowoso.bawaslu.go.id (21/04/20) , Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan Launching Pojok Laktasi dalam rangka memperingati Hari Kartini yang Ke -141 ini bertujuan untuk menghormati seorang Kartini sekaligus sebagai pahlawan perempuan di Indonesia.
humas
Bondowoso.Bawaso.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah Melakukan penerimaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tatap muka yang Semula di jadwalkan akan diselenggarakan oleh Bawaslu kabupaten/kota serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2020, nam

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.