Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Bu Nani Agustina saat membagikan Takjil kepada pengendara yang lewat
humas
bawaslubondowoso, Di tengah bulan suci Ramadan 2024/1445 H, semangat berbagi kebaikan digaungkan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
Ibu Lolly Suhenti (Anggota Bawaslu RI) pada saat memberi arahan pada Rakor Kehumasan
humas
Jakarta, bawaslubondowoso. Bawaslu Republik Indonesia mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu” di Grand Mercure Ancol, Jakarta (01/04/2024).
Kordiv SDMO Bawaslu Bondowoso Bapak Moh. Hasyim saat memberi arahan
humas
bawaslubondowoso, Dalam rangka persiapan hari pemungutan dan penghitungan suara, pada 14 februari mendatang, Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengadakan rapat koordinasi untuk kegiatan Apel Akbar Siaga Pengawasan Pemilu, pada Kamis 8 februari 2024 di Kafe Bunga Pelita Bondowoso.
Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina saat memberi sambutan
humas
bawaslubondowoso, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Beserta Pimpinan Bawaslu membagi tugas Dalam rangka menghadiri Pelantikan PTPS di tiap tiap kecamatan, Pelantikan di hari pertama tepatnya pada tanggal tanggal 21 Ada 5 Kecamatan yang melaksanakan pelantikan, namun pada hari ke

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.