Penguatan Demokrasi dan Kepastian Hukum, Bawaslu Bondowoso Kupas Tuntas Putusan MK Nomor 104
|
Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 di Aula Pengawasan lantai dasar Kantor Bawaslu Bondowoso, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bondowoso Ahmad Zairudin serta diikuti seluruh staf sekretariat dan mahasiswa Fakultas Hukum, FISIP, serta Teknik Universitas Bondowoso.
Dalam penyampaiannya Rudi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan internal kelembagaan, khususnya dalam memahami dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kewenangan Bawaslu dalam penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi pemilihan.
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi hukum Bawaslu. Putusan tersebut menegaskan bahwa hasil putusan atau rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ia juga menjlaskan pula perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Pada Undang-Undang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi yang wajib ditindaklanjuti KPU paling lambat tiga hari kerja. Sementara dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi yang sifatnya belum memiliki kekuatan hukum mengikat secara langsung.
“Putusan MK ini memberikan penguatan terhadap kewenangan Bawaslu sehingga tidak hanya bersifat rekomendasi moral, tetapi memiliki kepastian hukum yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Selain membahas aspek normatif putusan MK, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi akademik bersama mahasiswa terkait pentingnya pengawasan pemilu, kepastian hukum, serta penguatan demokrasi di Indonesia. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan dan sesi diskusi yang membahas implementasi putusan MK dalam praktik kepemiluan.
Penulis : Wasil
Editor : Candra P