Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bondowoso Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan dan Kaji Hubungan UU Pemilu dengan KUHP Baru

Foto

Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan bertajuk “Penguatan Demokrasi dan Analisis Hubungan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023” yang dilaksanakan di Aula Pengawasan Kantor Bawaslu Bondowoso lantai 1.Senin 18 Mei 2026.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina, dan diikuti jajaran komisioner serta sekretariat Bawaslu Bondowoso sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan demokrasi.

Dalam arahannya, Nani Agustina menegaskan pentingnya penguasaan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami regulasi terbaru yang mengatur tata kerja, pola hubungan, serta mekanisme pengawasan kelembagaan. Menurutnya, inti dari penguatan kelembagaan adalah standarisasi penanganan pelanggaran maupun sengketa serta digitalisasi sistem pengawasan.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawasan yang responsif, transparan, dan akuntabel. Penguatan kelembagaan ini juga bertujuan menyeragamkan pemahaman regulasi agar tidak terjadi dualisme tafsir di lapangan,” ujar Nani dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa penguatan demokrasi tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu dan pemilihan, melainkan harus dibangun sejak jauh hari melalui penguatan sistem, peningkatan koordinasi, serta pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Nani juga menekankan pentingnya strategi 3S dalam mendukung penguatan demokrasi, yakni Support System yang solid, Sinergi dan Komunikasi, serta Standarisasi Prosedur (SOP). Menurutnya, ketiga strategi tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun pengawasan yang profesional dan akuntabel.

“Demokrasi yang kuat tidak hanya lahir dari pengawas yang berani di lapangan, tetapi juga ditopang oleh sistem administrasi yang efektif, profesional, dan akuntabel di belakang meja,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penguatan demokrasi harus melibatkan seluruh unsur, baik internal maupun eksternal, mulai dari komisioner, sekretariat, hingga jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan dan desa. Bawaslu juga terus membuka ruang edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi, literasi demokrasi, serta layanan pengaduan baik secara langsung maupun melalui media digital.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Ismaili, yang membahas analisis hubungan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pemaparannya, Ismaili menyoroti salah satu ketentuan pidana pemilu yang mengatur keterlibatan ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa dalam politik praktis. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut perlu dipahami secara komprehensif agar penegakan hukum pemilu tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip demokrasi.

“Forum ini adalah forum akademik dan forum diskusi hukum, sehingga perspektif yang dibangun harus fokus pada kajian regulasi dan implementasi hukum pemilu,” jelas Ismaili."tegas Ismaili"

Penulis: Wasil

Editor : Candra P