Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Pokja Pembentukan Panwascam sedang memeriksa berkas Panwascam Existing
humas
bawaslubondowoso, Bawaslu Kabupaten Bondowoso membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tertuang pada Nomor :013/HK.01.01/K.JI-05/04/2024 Bawaslu Kabupaten Bondowoso untuk Pemilihan 2024.
Foto saat Bu Loly memberi arahan
humas
bawaslubondowoso, Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada Sabtu Kemarin (20 April 2024) Bawaslu RI mengadakan Konsolidasi Nasional Strategi Komunikasi Humas Bawaslu Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta.
Foto saat halal bihalal
humas
bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024, umat Islam kini tengah bersuka cita merayakan Idul Fitri.
Bu Nani Agustina saat memimpin Apel
humas
bawaslubondowoso, Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-16 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Kabupaten Bondowoso Menggelar apel peringatan di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Apel dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina. Selasa (16/04/2024).

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.