Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan bertajuk “Penguatan Demokrasi dan Analisis Hubungan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023” yang dilaksanakan di Aula Pengawasan Kantor Bawaslu Bondowoso lantai 1.Senin
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan apel Senin pagi pada tanggal 18 Mei 2026 di halaman kantor Bawaslu Bondowoso, Jalan Santawi 9 A, Bondowoso. Kegiatan apel diikuti oleh jajaran sekretariat serta staf Bawaslu Bondowoso.18 Mei 2026.
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Ijen. Kehadiran jajaran Bawaslu Bondowoso disambut hangat oleh Plt Camat Ijen beserta jajaran staf kecamatan.Rabu 13 Mei 2026
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, bertempat di Aula Pertemuan Kecamatan Sempol/Ijen.
Foto
humas
Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Bondowoso, menghadiri undangan sekaligus melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga fakultas di lingkungan Universitas Bondowoso Fakultas Fisip, Hukum dan Fakultas Aga

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.