Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Foto
humas
Bondowoso.bawaslu.go.id— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menghadiri undangan kegiatan Senam Bersama yang digelar oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bondowoso pada Jumat pagi 14-11-2025.
Foto
humas
Bondowoso.bawaslu.go.id — Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina, turun langsung ke lapangan untuk memimpin Tim ll ke kecamatan Maesan Desa Sumbersari, memastikan keakuratan data hasil Rapat Terbuka Pleno Triwulan III yang digelar oleh KPU Kabupaten Bondowoso pada Minggu yang lalu(11/11
Foto
humas
Bondowoso.bawaslu.go.id-10 November 2025 – Bawaslu Kabupaten Bondowoso turut serta dalam kegiatan Cangkruan Demokrasi edisi ke-16 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kegiatan yang mengangkat tema literasi digital ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas pengawasan pemilu
Foto
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Jalan Santawi No. 9A, Tamansari, Senin pagi (10/11).
Foto
humas
 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso terus melakukan langkah-langkah koordinatif dalam rangka memastikan ketersediaan fasilitas dan sarana yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.