Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bondowoso Gelar Kajian Rutin Bulanan, Perkuat SDM dan Pemahaman Sistem Hukum Pemilu

Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso kembali melaksanakan kajian Hukum rutin bulanan pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengawasan lantai dasar Kantor Bawaslu Bondowoso dan diikuti oleh seluruh jajaran staf sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta kajian Hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMO) Bawaslu Bondowoso, Moh. Hasyim, menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui perilaku dan kinerja yang akuntabel. Ia menekankan bahwa evaluasi kinerja harus mampu menunjukkan bahwa seluruh pegawai Bawaslu dapat dipercaya dalam menjalankan tugas pengawasan.

Menurutnya, tantangan teknologi yang belum sepenuhnya optimal di lingkungan kerja menjadi hal yang perlu disikapi dengan inovasi dan kreativitas. “Keterbatasan perangkat bukan menjadi penghambat, melainkan tantangan bagi kita untuk terus berinovasi dan menyelesaikan tugas secara maksimal,” ujarnya.

Hasyim juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, setiap data yang diperoleh harus berbasis fakta di lapangan serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak menyampaikan data yang tidak valid atau asal-asalan. “Akuntabilitas dan kejujuran menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas hasil pengawasan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya integritas, etika, serta kemampuan komunikasi sebagai ciri SDM yang mumpuni. Menurutnya, kemampuan berkomunikasi yang baik, baik secara internal maupun dengan masyarakat, akan sangat menentukan citra kelembagaan Bawaslu di mata publik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa (HPS), Ahmad Zairudin, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kajian rutin ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta pemahaman demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa di tengah belum masuknya tahapan pemilu yang diperkirakan dimulai kembali pada tahun 2027, kegiatan kajian ini menjadi sarana produktif untuk meningkatkan kapasitas internal. “Momentum ini kita manfaatkan untuk memperkuat pemahaman, baik terkait regulasi maupun sistem pemilu, sehingga kita siap saat tahapan dimulai,” jelasnya.

Zairudin juga mengingatkan pentingnya pemahaman dasar tentang sistem pemilu bagi seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, setiap individu harus memahami berbagai sistem yang digunakan di Indonesia, mulai dari sistem pemilihan langsung dan tidak langsung, terbuka dan tertutup, hingga sistem proporsional.

“Kita tidak boleh tidak paham. Ketika berhadapan dengan masyarakat atau partai politik, kita harus mampu menjelaskan sistem pemilu dengan baik. Ini adalah pengetahuan dasar yang wajib dimiliki,” tegasnya.

Penulis : Wasil

Editor : Candra P