Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan rapat koordinasi internal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Hukum PS) bersama staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin), bertempat di Lantai 2 Kantor Bawaslu Bondowoso, Ruang Utama PPID, Senin (9/2/26)
Foto
humas
9 Februari 2026 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan apel bersama yang bertempat di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Jalan Santawi Nomor 9A.08:00 Wib
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso terus memperkuat modernisasi sistem pengawasan pemilu dengan meluncurkan program strategis bertajuk “TRADISI BAWASLU” (Transformasi Digital Pengelolaan Data dan Informasi) tahun 2026.
Foto
humas
Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rapat Internal di lantai II bersama Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) bersama Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa (PS).
Foto
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan rutin apel Senin pagi yang bertempat di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Jalan Santawi 9A, pada Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan apel dimulai pada pukul 08.00 WIB.

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.