Panwascam Dituntut Menguasai Regulasi Kepemiluan, Bawaslu Bondowoso Gelar Sosilisasi Perbawaslu 5 Tahun 2022
|
bawaslubondowoso, Bawaslu Kabupaten Bondowoso melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Kamis 9/03/23 di Hotel Palm Bondowoso. Perbawaslu ini diharapkan agar bisa memaksimalkan pengawasan persiapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum PS, yang di wakilkan oleh Divisi PPH dan Humas FRICAS ABDILLAH menyampaikan aturan ini baru disahkan Bawaslu untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi kekinian. Ia mengatakan regulasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini adalah Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 yang menggantikan Perbawaslu 21 Tahun 2018 yang saat itu dibuat untuk pengawasan Pemilu 2019.
”Kita ingin aturan ini dapat diserap seluruh anggota panwascam yang hadir ini serta pemangku kebijakan agar tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Di tempat yang sama KATMIANTO Staf HUKUM PS menambahakan” dalam melakukan pengawasan seluruh anggota Bawaslu di kecamatan hingga pengawas TPS harus memiliki pemahaman yang sama tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024.
”Sosialisasi ini kita lakukan agar regulasi ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dalam melakukan pengawasan karna kita pahami bersama Mutarlih ini, juga akan bersamaan dengan pengawasan perseorangan pendukung DPD, minimnya SDM kita seperti Pantarlih melakukan penyusunan di bawah lebih banyak dari pada PKD kita, yang harus kita perhatikan,” katanya.
Kegiatan sosialisasi kali ini Bawaslu Bondowoso melibatkan KPU Bondowoso, sebagai pemateri dan mengundang seluruh Panwascam Divisi Hukum Pencegahan Parmas Dan Humas kabupaten Bondowoso serta satu Orang Staf SDM Kecamatan sebagai peserta.