Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi penyerahan Dokumen calon Independen sebagai kontestasi di pilkada 2024

Foto Istimewa

Foto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Zairudin

bondowoso.bawaslu.go.id- Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di kantor KPU  Kabupaten Bondowoso, kali ini Bawaslu melakukan pengawasan pendaftaran calon perseorangan Pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Bondowoso,Senin 13 Mei 2024.

Abu Hasan & Baidhowi, merupakan satu-satunya calon yang ingin mengikuti kontestan Pilkada Kabupaten Bondowoso dengan mendaftar melalui jalur perseorangan.

Bakal calon Bupati Kabupaten Bondowoso ini, mengatakan bahwa kedatangannya ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati dan ingin berpartisipasi pada Pilkada serentak tahun ini.

"Hari ini kami dari pasangan perseorangan datang ke KPU menyerahkan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah," katanya.

Menurut Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, syarat dukungan untuk paslon Independen yakni berjumlah 45.595 yang tersebar di 12 kecamatan.

Sementara, paslon independen Abu Hasan & Baidowi ini ternyata setelah dilakukan pencermatan dan penghitungan tak memenuhi syarat yang seharusnya.

"Pasangan ini hanya menyerahkan 300 lebih KTP dan di 8 kecamatan sebarannya"

Pada kesempatan yang sama,Ahmad Zairudin selaku Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian sengketa juga menyampaikan dari hasil pengawasan yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Pendaftar dari jalur independen ini sangat jauh sekali dari pemenuhan persyaratan sebagai kontestasi pada Pemilukada, maka KPU mengembalikan berkas setelah di lakukan pencermatan.

Abu Hasan mengaku, pihaknya sudah memaksimalkan dan berusaha memenuhi dokumen syarat sebanyak mungkin, namun belum maksimal,kita hanya dapat segini"katanya"

Humas Bawaslu Bondowoso