Lompat ke isi utama
Bawaslu Bondowoso Sebut Perusakan Kantor PPS Tegaljati Bukan Pidana Pemilu
Pengumuman
humas
bawaslubondowoso, Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bondowoso berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Pengumuman
humas
Berdasarkan penilaian evaluasi kinerja terhadap anggota Panwaslu Existing, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bondowoso dengan ini mengumumkan nama-nama yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.  
Bu Nani Agustina saat memberikan arahan pada panwascam existing
humas
bawaslubondowoso, Bawaslu Kabupaten Bondowoso terus melakukan pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang hari ini sudah mulai berlangsung.
Mohammad Hasyim selaku Kordiv SDMO saat menyampaikan arahan
humas
bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso masih dalam tahap melakukan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing yang di gelar di Hotel Palm pada Sabtu 27 April kemarin.
Staff Bawaslu Bondowoso sedang berkoordinasi dengan staf KPU Bondowoso
humas
bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melakukan pengawasan terhadap pembentukan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso (KPU Bondowoso). 

 

Konfrensi Pers Bawaslu Bondowoso Terhadap Media

bawaslubondowoso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso menetapkan kasus perusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin bukan pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Bondowoso dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (2/1/2024) sore.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku sudah meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/1/2024) siang, beberapa jam setelah perusakan dilakukan oleh oknum tidak dikenal.

"Kami bersama PJ Bupati Bondowoso, KPU dan muspika sudah turun ke lokasi dan meninjau perkara tersebut," ungkap Nani.

Kemudian, Bawaslu mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama kejaksaan dan pengadilan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Bawaslu menetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menyerahkan pada pihak berwajib," tegas Nani.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menjelaskan alasannya.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," terang Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bisa terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap 'kecurangan' rekrutmen KPPS, Bawaslu juga merespon.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegaljati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," tandasnya.