MoU Bawaslu dan Pengadilan Agama Menjadi Alternatif Perlindungan Hak Pilih Warga
|
bondowoso.bawaslu.go.id, Pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso sampai saat ini masih sangat tinggi, hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Mukhlisin Noor, SH sesaat sebelum melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu Kabupaten Bondowoso (16/6/2021) bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Bondowoso. “Sebagai gambaran, dalam dua minggu terakhir ada 84 pemohon yang mengajukan dispensasi menikah karena usia kurang dari ketentuan yang ada yaitu 19 tahun” imbuh Mukhlisin Noor.
Melihat potensi pernikahan dini yang sangat tinggi maka Bawaslu Bondowoso berinisiatif untuk bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bondowoso terkait dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus mensosialisasikan pencegahan terjadinya pernikahan dini. “ Salah satu syarat menjadi pemilih dalam pemilu selain WNI yang telah berusia 17 tahun adalah WNI yang berusia di bawah 17 tahun yang sudah atau pernah menikah sehingga dalam rangka perlindungan hak pilih ke depan maka dipandang perlu Penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya Bawaslu untuk mendapatkan akses data penduduk yang menikah atau bercerai di bawah usia 17 tahun” ungkap M. Makhsun Ketua sekaligus Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
Dalam kesempatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut turut hadir Panitera dan Sekretaris beserta hakim dan jajaran staf Pengadilan Agama Bondowoso. Saat menyampaikan sambutannya Mukhlisin Noor menyampaikan harapan agar kerja sama yang dijalin dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh kedua belah pihak dan dapat memberikan efek positif pada masyarakat Bondowoso.
M. Makhsun menambahkan bahwa DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan permasalahan dasar yang menentukan kualitas hasil Pemilu, untuk itu memastikan kualitas DPT menjadi sangat penting dilakukan oleh semua pihak tidak hanya Penyelenggara Pemilu saja. “Contoh kasus di Jambi dan Kalimantan Selatan, ada permasalahan DPT pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)” pungkas M. Makhsun.