KERAWANAN DAERAH PERBATASAN PILKADA SERENTAK 2020
|
bondowoso.bawaslu.go.id , Dalam rangka mendukung suksesi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah ( Bupati/ Wakil Bupati dan Wali kota / Wakil walikota ) serentak Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Bondowoso koordinator divisi (koordiv) pengawasan, koordiv penanganan pelanggaran, koordiv hukum,hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga beserta staf divisi pengawasan melaksanakan diskusi internal.
Hasil diskusi dan analisa, dalam perhelatan Pemilihan kepala daerah ( PILKADA),Bawaslu kabupaten Bondowoso terus meningkatkan pengawasan guna melakukan pencegahan dengan memprioritaskan wilayah administrasi yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten yang menyelenggarakan PILKADA Pada tahun 2020.
Ada 3 (tiga) kabupaten yang melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni Kabupaten Situbondo, wilayah pengawasannya meliputi seluruh desa yang ada diwilayah kecamatan Cermee Kab Bondowoso karena berbatasan dengan wilayah administrasi Kabupaten Situbondo meliputi wilayah kecamatan Panji dan Kecamatan Kapongan. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi wilayah pengawasan meliputi seluruh desa yang ada diwilayah kecamatan ijen Kab Bondowoso, karena berbatasan dengan wilayah administrasi Kabupaten Banyuwangi meliputi wilayah kecamatan Licin Kab. Banyuwangi. Serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember wilayah pengawasan meliputi seluruh desa yang ada diwilayah Kecamatan Maesan Dan Kecamatn Tamanan Kab Bondowoso karena berbatasandengan wilayah administrasi Kabupaten Jember meliputi wilayah kecamatan Sukowono,serta wilayah Kecamatan Maesan Kab Bondowoso karena berbatasan dengan wilayah administrasi Kabupaten Jember meliputi wilayah kecamatan Jelbuk.
“3 wilayah ini kita memberikan perhatian khusus karena tidak menutup kemungkinan terjadi adanya mobilisasi masssa dari kabupaten Bondowoso, khususnya yg ada diperbatasan tiga kabupaten yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 ”, papar Hasyim selaku kordiv penanganan pelanggaran.
Misi pengawasan yang di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso berdasarkan PKPU no 15 tahun 2019 bertujuan untuk mengeleminir beberapa potensi kerawanan pemilihan semisal tejadinya penyeberangan pemilih diantaranya pemilih Ganda yang berasal dari kabupaten Bondowoso. Kemungkinan mobilisasi masa ,dalam praktek politik uang dan kampanye terselubung, mencegah kecelakaan lalu lintas , tindak pidana Pilkada serta Palanggaran Hukum Lainnya yang melibatkan Warga Masyarakat Kabupaten Bondowoso.
Ada beberapa usulan muncul dalam diskusi, untuk melibatkan kader pengawasan yang sudah dilatih dan dibekali oleh Bawaslu Kab.Bondoowoso. Salahsatunya dari staf divisi pengawasan.
“perlu untuk melibatkan kader-kader pengawasan sebagai bentuk pengawasan partisipatif sekaligus menerapkan hasil pengetahuan pengawasan yang didapat selama pelatihan pengawasan”, usul Katmianto.
Diskusi dilakukan untuk meningkatkan kwalitas pengawasan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.