Diminta Mengisi Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
|
bondowoso.bawaslu.go.id (19/02/20), Hari ini kamis 19 Februari 2020 batas akhir penyerahan berkas pendukung dalam bentuk softfile dan hardfile, bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se Jawa timur.
Dalam hal ini ada beberapa tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 (Pilkada), antara lain pemutahiran dan penyusunan data pemilih dan sengketa pilkada, pelaksanaan kampanye dan penanganan pilkada, dana kampanye dan penanganan pelanggaran pilkada, norma standart prosedur pengadaan logistik dan pengawasan pilkada, pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara dan pengawasan pilkada, rekapitulasi hasil penghitungan suara serta sengketa pilkada.
Ada 4 (empat) kegiatan dalam pemahaman atas proses tahapan norma standart prosedur pengadaan logistik dan pengawasan pilkada, satu diantaranya : penyediaan , pengadaan, pengepakan dan pendistribusian perlengkapan pilkada, dimana aktornya adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota sebagai penyelenggara tahapan pilkada, yang harus diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menyerahkan data norma standart prosedur pengadaan logistik dan pengawasan pilkada, berupa softfile dan hardfile, sehari sebelum batas akhir. Penyerahan disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Propinsi Jawa Timur, tepatnya dijalan Tanggulangin no.3 Surabaya.
"Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban, harus dijalankan dengan sepenuh hati sesuai petunjuk dari Bawaslu Propinsi Jawa Timur,guna mendukung lancarnya proses pilkada serentak tahun 2020", ujar Fricas Abdillah selaku koordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
