Bawaslu Kabupaten Bondowoso Mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Fasilitasi Non Litigasi Pemantauan Putusan DKPP
|
bondowoso.bawaslu.go.id, Bawaslu RI menggelar sosialisasi dan evaluasi daring fasilitasi non litigasi pelaksanaan pemantauan putusan DKPP, jumat(23/6/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data Bawaslu Kabupaten Atau HPP Kabupaten Kota Se-Jawa Timur.
Salah satu narasumber adalah Agung Bagus, Kabag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI. Dia menyampaikan materi terkait evaluasi pelaksanaan pemantauan putusan DKPP. Menurut Bagus, putusan DKPP perlu selalu dipantau. Salah satunya adalah karena jumlah putusan yang cukup banyak.
Dalam materinya, Agung Bagus memaparkan tentang Pelaksanaan Sosialisasi dan evaluasi Pengwasan Pelaksanaan putusan DKPP. Agus menerangkan, sosialisasi dan perkembangan penyelesaian dugaan pelanggaran merupakan tujuan dari kegiatan ini. “Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara detail dijelaskan tentang wewenang jajaran pengawas dari pusat sampai kecamatan, hal itu jelas tertuang dalam pasal 93 huruf g, pasal 97 huruf e, pasal 101 huruf e, dan pasal 105 huruf e” katanya.
Bagus juga memberi penjelasan dan memaparkan data statistik pengawasan pelaksanaan putusan DKPP selama tahun 2020.
Tak hanya Bagus yang berharap demikian, Purnomo selaku Kordiv Hukum Bawaslu Jatim, berharap kedepan perlu dibuatkan saluran informasi kepada divisi hukum, Bawaslu Kabupaten Kota Se-Jawa Timur terkait dengan informasi, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini bertujuan mempermudah koordinasi dijajarannya Bawah."Tegas Purnomo"