Bawaslu Kabupaten Bondowoso Mengikuti Rapat Evaluasi DPS Pemilihan 2020
|
bondowoso.bawaslu.go.id (06/10/20) , Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus berupaya untuk memberi yang terbaik terhadap jalannya pesta demokrasi dalam pemilukada pada 9 desember 2020 yang akan datang.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat evaluasi dan perencanaan pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada pilkada serentak lanjutan tahun 2020 di Kantor Bawaslu Pasuruan. Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,Aang Khunaifi,Kabag TP3 dan 14 Koordinator Divisi Pengawasan dan Staf Bawaslu Kabupaten Kota Se Jawa-Timur.
Pada pertemuan tersebut membahas evaluasi penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih dimasing-masing kabupaten/ kota ,termasuk Kabupaten Bondowoso. Makhsun selaku kordiv pengawasan menyampaikan berbagai progres Hasil pencermatan DPS, capaian kinerja,permasalahan yang ada di kabupaten Bondowoso. “Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso, KPU dalam menyusun pemutahiran data pemilih harus diawasi secara maksimal sehingga tidak terjadi ada warga negara yang memiliki hak pilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalm pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2020”,terangnya.
Pada acara rapat koordinasi Aang menyampaikan, ”kita sebagai pengawas pemilu Tentu harus terus berkoordinasi dengan pengawas kabupaten yang melaksanakan pilkada ataupun tidak, guna menginventarisir permasalahan, Kegiatan ini juga di laksanakan sinergitas pelaksanaan dan maksimalisasi kinerja pengawasan daftar Pemilih”,tegasnya.
Dikesempatan yang sama dibahas berbagai langkah Bawaslu dalam menghadapi pengawasan rekapitulasi DPS, guna mewujudkan prinsip-prinsip penyusunan dan pemutakhiran data pemilih sesuai perundang-undangan.
Tanggung jawab penyusunan daftar pemilih yang akurat, tidak hanya ada pada KPU dan jajaranya. Tetapi Bawaslu juga berperan aktif melakukan pengawasan setiap tahapan termasuk penyusunan daftar pemilih. Pemerintah daerah, partai politik dan masyarakat memiliki tanggung jawab secara proporsional dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat. Sehingga proses penyusunan tersebut benar benar akurat sesuai data dilapangan.