Bawaslu Bondowoso Mengadakan Rakor Persiapan Pemilu 2024
|
BawasluBondowoso, Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar kegiatan Rakor Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Penagawasan Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada Kamis, (/5/2022) dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso Div Tekhnis, Kasat Intel Bondowoso, kepala kejaksaan negeri bondowoso, Kasat Pol PP, Badan Kesbangpol Bondowoso, Serta Dispenduk Capil dan Parpol Se Kabupaten Bondowoso.
Dalam kegiatan ini, Ketua Bawslu Kabupaten Bondowoso Moh Mahsun Selaku Koorinator Pengawasan hubungan antar lembaga (Kordiv PHL ) menyebut bahwa dirinya belum bisa secara final untuk mempublis jadwal tahapan dalam verifikasi berkas administrasi (Parpol) dalam Pemilu 2024 karena jadwal tersebut yang ada di KPU masih berbentuk draf, namun Makhsun menegaskan agar parpol memperhatikan syarat Verfak seperti kelengkapan administras, dan jangan lupa juga memetakan indeks Kerawanan Pemilu”sambutnya”
Sementara itu Heniwati Selaku Komisioner KPU Bondowoso menambahkan “Tahapan Verfak parpol Tetap mengacu pada UU Nomor 07 2017.’Imbuhnya”
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Bondowoso juga memberi masukan pada Forum rapat Koordinasi Parpol di Bawaslu”kita harus juga bisa memitakan indek kerawanan pemilu , itu tujuannya agar mempermudah Partai untuk mengurus SKCK, tak hanya itu saya minta LO parpol bisa intens komunikasi dengan Pihak Polres Bondowoso terutama Intel.”Tegasnya”.
Kepala Kesbangpol Drs H.Amir Menambahkan “undang-undang memberikan kewenangan Kesbagpol untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta mendorong untuk berdemokrasi, Lebih lanjut Amir jelaskan bahwa Kesbangpol tidak hanya menempel di Pemda, tetapi juga berada di bawah naungan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, Kesbangpol berpartisipasi dalam Pemilu mulai dari pemeriksaan keanggotaan Parpol dan juga melakukan penelitian terhadap calon penyelenggara pemilu mulai dari Kecamatan, kelurahan dan desa, yang dilaksanakan Bawaslu dan KPU.“Misalnya melakukan penelitian berkas calon PD,PPS, yang namanya ada di Parpol, akan disampaikan di Bawaslu,” tegas Amir”.