Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bondowoso Hadiri Sosialisasi PKPU 04 2022

bawaslubondowoso, Jum'at (29/7/2022), bertempat di Aula KPU Bondowoso, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD disosialisasikan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri perwakilan dari 20 Parpol yang mempunyai akses ke SIPOL dan juga terdaftar di Kesbangpol.

Bawaslu Bondowoso, Kodim 0822, perwakilan Polres Bondowoso turut di undang dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi di buka langsung Ketua KPU Bondowoso Junaidi S.H., dimana dalam kegiatan itu keempat anggota KPU lainnya turut hadir.

Pemaparan dalam sosialisasi PKPU NO.04 tahun 2022 kepada parpol calon peserta pemilu. Yang disampaikan oleh Heniwati Divisi Tekhnis dan penyelenggaraan Pemilu sekaligus yang punya hajat dalam kegiatan verfak Parpol.

Dalam sambutan Ketua KPU Junaidi mengatakan" melalui PKPU ini semua tahapan berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu DPRD dan DPRD tahun 2024 nanti. Melalui sosialisasi kepada Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu nantinya agar mengetahui bahwa sesuai tahapan tanggal 14 Juni lalu mulai tahapan. Kemudian selanjutnya tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 akan dimulai pendaftaran verifikasi Parpol.

“Dimana ada sebanyak 38 Parpol terdaftar di pusat, sementara lokal Aceh ada 8 Parpol. Untuk di Bondowoso sementara ini yang terdaftar di Kesbangpol Bondowoso dan mempunyai SIPOL terdapat 20 Parpol. Untuk pastinya berapa akan berlaga itu setelah tahapan verifikasi ditingkat pusat, dalam hal ini kabupaten kota hanya membantu memastikan bahwa apapun telah di upload Parpol sudah sesuai ketentuan diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022,” ungkap junaidi."

Sementara Heniwati (Anggota KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), selaku Divisi yang memangku hajat kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan " dimana menjelaskan bahwa mengapa PKPU ini tidak disiapkan ke peserta sosialisasi dengan memberikan tertulisnya, karena begitu banyak mencapai 200 an halaman. Pada kesempatan sosialisasi Heni memberi poin-poin dalam PKPU 04 tersebut berupa PPT pada peserta dan juga menjelaskan pasal demi pasal yang harus diperhatikan setiap Parpol peserta Pemilu.

Heni menambahkan" tapi kita berbeda dari pada pemilu sebelumnya, mereka melakukan pendaftaran di tingkat pusat saja dengan membawa beberapa dokumen yang dimasukkan dalam aplikasi SIPOL, jadi tugas KPU Kabupaten nantinya hanya sebagai verifikasi administrasi, KPU hanya mengambil data dari sipol saja yang didaftar melalui Pusat tadi, dan pada verifikasi faktual nanti KPU juga akan membentuk petugas Verifikator. kami juga dalam kesempatan ini meminta Bawaslu Bondowoso terus melakukan pengawasan terhadap kami dan kami juga butuh masukan masukan dalam Verifikasi nantinya"Tegas Heni"

Tag
Berita