BAWASLU ADAKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF DI SMK 1 BONDOWOSO
|
Bondowoso, Sebagai wujud nyata Implementasi Undang-Undang 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten Bondowoso melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula di SMK 1 Bondowoso. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang meeting SMK 1 Bondowoso dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, kegiatan juga berlangsung selama dua Hari. (25-26 Oktober 2021).
Kegiatan Pengawasan Partisipatif tersebut di hadiri Semua komisioner Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Peserta yang hadir dari ketua dan anggota OSIS serta siswa yang aktif di organisasi intra lainnya.
Aang Khunaifi selaku komisioner Bawaslu Jawa Timur sebagai Nara Sumber dalam kegiatan Tersebut menyampaikan “Bicara kualitas Pemilu, harus ada partisipasi masyarakat, dan pemilih Pemula, Bawaslu berusaha memperluas makna partisipasi politik, partisipasi tidak terbatas pada saat kita mendatangi TPS saja, masyarakat harus secara aktif ikut mengawal setiap proses tahapan pemilu, Pemilu di Indonesia salah satunya adalah, Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Prinsip pemilu ,Kepentingan pemilu, Asas pemilu ( pasal 22 ayat 1 ) UUD 1945, Sejarah demokrasi di Indonesia, Penyelenggara pemilu di Indonesia, Eksistensi pengawas pemilu ,Tujuan umum pengawasan pemilu, Dan efek pemilu tanpa,pengawasan.” tegas Aang.
Makhsun Ketua Bawaslu Bondowoso juga memberi materi sekaligus mempraktekkan bagaimana cara mengawasi tahapan Pemilu yang baik, dan memberi pengertian Pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak Nilai-Nilai demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.“Karakteristik pengawasan partisipatif, mendorong pemilu kita yang berkualitas dan bermartabat, membangkitkan kesadaran perilaku yang dapat merusak Nilai-Nilai demokrasi, Agar pengertian yang baik dalam tahapan pemilu nanntinya di praktekkan pada Pemilu Osis di SMK 1 Bondowoso” Ungkap Mahksun.