Bawaslu Bondowoso Koordinasi dengan Dispendukcapil Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Pemilu 2024
|
Bondowoso, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 mengenai pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan non-tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bondowoso melakukan kunjungan resmi ke Dispendukcapil pada tanggal 17 Juni 2025. Dalam kunjungan ini,Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Sholikhul Huda, Kepala Sub Bagian Pengawasan, Edy Santoso, bersama staf pengawasan, Candra Pratama , beserta Adit, hadir langsung pada kegiatan koordinasi tersebut, ini sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan validitas dan akurasi data pemilih.
Langkah ini juga selaras dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk menjaga integritas demokrasi melalui penyajian data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Sebelum melakukan kunjungan ke Dispendukcapil, Edy Santoso dan Candra,Adit, satu hari sebelumnya sudah mengikuti rapat koordinasi nasional melalui Zoom Meeting yang melibatkan seluruh pimpinan beserta staf pengawasan Bawaslu se-Indonesia. Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Bapak La Bayoni.
Dalam pertemuan ini, disampaikan instrumen kerja dan metode pengawasan yang akan digunakan oleh Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi pengawasan. Salah satu metode penting yang dibahas adalah mekanisme uji petik secara random sampling untuk mengukur kualitas data pemilih dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Edy Santoso menyampiakan dari hasil koordinasi dengan Dispendukcapil adalah disepakatinya sinkronisasi sejumlah kategori data pemilih yang krusial, yaitu:
Pemilih Pemula,Warga yang telah menjadi anggota TNI/Polri,Pemilih yang telah meninggal dunia dan Pemilih yang hak pilihnya dicabut oleh keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kategori-kategori tersebut merupakan kelompok yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam proses pengawasan berkelanjutan karena memiliki potensi tinggi menimbulkan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih apabila tidak diperbarui secara berkala."pungkasnya"
Penulis : Wasil, Adit
Editor : Candra P