Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bondowoso Ingatkan Netralitas ASN, TNI, Polri Sampai Kepala Desa dan Lurah Saat Pilkada 2024

Foto

BAWASLU BONDOWOSO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa, pada Senin (23 September 2024) di Aula Hotel Grand Padis. Sosialisasi ini selain diisi Bawaslu juga melibatkan Polres dan Pakar Hukum.

Perlu diketahui, KPU pada tanggal 22 September 2024 telah menetapkan bahwa ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang MS (Memenuhi Syarat). Yakni pasangan Abdul Hamid Wahid dan As'ad Yahya Syafi'i serta pasangan Drs. Bambang Soekwanto dan Moh. Baqir S.Pd.

Sedangkan berdasarkan PKPU 13 tahun 2024, kampanye Pemilihan 2024 dimulai pada 25 September 2024 s/d 23 November 2024.

Dalam hal ini, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa harus netral. Staf Ahli Bupati, dr. Mohammad Imron (mewakili Pj Sekda Bondowoso) menerangkan, netralitas ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah merupakan elemen krusial yang diatur dalam pasal 71 dan pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Undang-undang ini menekankan agar para ASN harus berdiri di atas semua golongan, tidak memihak kepada calon atau partai politik manapun. Hal ini untuk memastikan agar bahwa proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi,” katanya membacakan sambutan Pj Sekda.

Sebagai ASN, TNI, POLRI, maupun perangkat desa, semuanya diamanatkan untuk menjadi pilar stabilitas politik di masyarakat. Pelanggaran terhadap netralitas, selain berpotensi menimbulkan konflik, juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dan institusi negara.

“Oleh karena itu, kami mengajak semuanya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip netralitas,” imbuh Imron.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar aparatur negara lebih memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi, seperti yang tertuang dalam pasal 71 undang-undang pemilihan.

“ASN, TNI, dan Polri dilarang terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik praktis. Pelanggaran atas ketentuan ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kita di mata publik,” pesannya.

Sementara, untuk pasal 188 juga memberikan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar aturan ini, dengan ancaman hukuman yang sangat serius. Ini adalah peringatan bagi semua bahwa tanggung jawab menjaga netralitas bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.

“Kita harus menjaga profesionalisme kita dan memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.

Sementara Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina menerangkan, bahwa sejak tanggal 22 September 2024 sudah ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso. Karenanya jangan sampai ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa terjerat dengan masalah pidana Pilkada.

"Kami mengingatkan agar seluruh ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa harus netral. Jangan sampai ada yang terlibat kampanye. Sebab bisa diancam dengan pidana," tegasnya.

Hal ini sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP-Datin) Ismaili mengatakan, sosialisasi tersebut menekankan pada Pasal 71 dan 188 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pihaknya mengundang para pimpinan OPD, Camat, unsur TNI / Polri hingga Lurah dan Kepala Desa.

"Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan daring dan luring, dalam rangka efisiensi dan percepatan diseminasi informasi. Dari kegiatan ini diharapkan peserta mendapatkan gambaran implementasi UU Pemilihan yang menyangkut Netralitas ASN, TNI, Polri, Lurah dan Kepala Desa sehingga mendorong terwujudnya pilkada Bondowoso yang berintegritas," tegas Ismaili.