Bawaslu Bondowoso adakan Sosialisasi PKPU 13 2024 di Hotel Palm
|
Bawaslu Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif untuk mengimplementasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Palm Hotel & Restaurant, Jl. A. Yani No.32 Bondowoso, dihadiri oleh seluruh jajaran staf Bawaslu dan Ketua Panwascam se-Kabupaten Bondowoso.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk membedah dan mengkaji PKPU No. 13 Tahun 2024 sebagai upaya pembekalan bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, seperti Panwascam, PPK, dan PKD. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan mereka dapat menangani berbagai permasalahan yang mungkin muncul pasca penetapan nomor urut pasangan calon, hingga tahap penghitungan suara. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zairudin, menyatakan PKPU No. 13 Tahun 2024 harus segera dipahami, karena pasca penetapan nomor urut, kita sudah memasuki masa kampanye. Panwascam dan PKD wajib memahami regulasi yang ada agar mampu menjawab persoalan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina, menggunakan metode diskusi dialektika, menekankan pentingnya netralitas ASN sesuai Pasal 71 dan 188 UU Pemilihan Umum. Beliau juga membahas tantangan yang dihadapi Panwascam terkait kurangnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi, sehingga diperlukan edukasi tentang money politics dan berbagai pelanggaran lainnya selama masa kampanye.
Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Mohammad Makhsun, menjelaskan aspek-aspek kampanye dalam PKPU No. 13 Tahun 2024, termasuk media kampanye yang diperbolehkan, golongan masyarakat dan lembaga yang dapat dan tidak dapat melakukan kampanye, serta sanksi bagi pelanggaran. Ia menegaskan perbedaan antara money politics dan biaya operasional, serta pentingnya memahami batas maksimum untuk biaya kampanye agar tidak terjadi salah tafsir.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zairudin, yang menekankan perlunya kesamaan persepsi di antara KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam, dan PPS untuk menghindari saling lempar tanggung jawab ketika muncul masalah. Beliau juga mengingatkan bahwa masyarakat dianggap tahu hukum, sehingga perlu adanya upaya untuk menyamakan pemahaman antara penyelenggara dan masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.
Penulis : Wasil
Editor : Candra P